Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo, Kasusnya Dihentikan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |12:09 WIB
Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo, Kasusnya Dihentikan!
Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Kejaksaan pun resmi membebaskan MMH dari jeruji besi pada Jumat 20 Februari 2026. 

"Bahwa terhadap yang bersangkutan, pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sudah dikeluarkan dari penahanan di Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Anang mengatakan, penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim pun memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.

"Selanjutnya, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.

Adapun sejumlah alasan Kejati Jatim menghentikan kasus tersebut, pertama sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement