Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo, Kasusnya Dihentikan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |12:09 WIB
Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo, Kasusnya Dihentikan!
Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan (Foto: Ist)
A
A
A

"Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000; tersangka tidak diuntungkan; kepentingan umum terlayani; dan pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," pungkas Anang.

Sekadar informasi, guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD.

Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement