JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penuntutan terhadap guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan tindakan MMH meski melanggar hukum, tidak termasuk perbuatan tercela.
"Alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang menjelaskan, MMH mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Posisi PLD tidak diperbolehkan rangkap jabatan karena gajinya bersumber dari APBD melalui Dana Desa.
"Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job (pekerjaan sampingan) gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho," ujar Anang.
Ia menambahkan, "kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan, harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejati Jatim. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan."
Kejati Jatim pun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Sudah, sudah (SKP2) per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Anang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.