JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Kejaksaan pun resmi membebaskan MMH dari jeruji besi pada Jumat 20 Februari 2026.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan, pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sudah dikeluarkan dari penahanan di Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang mengatakan, penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim pun memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.
"Selanjutnya, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.
Adapun sejumlah alasan Kejati Jatim menghentikan kasus tersebut, pertama sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif.
"Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000; tersangka tidak diuntungkan; kepentingan umum terlayani; dan pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," pungkas Anang.
Sekadar informasi, guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD.
Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.