DPR Bakal Panggil Kurator Sritex, Bahas THR Pegawai yang Kena PHK

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 07 Maret 2025 06:20 WIB
Gedung DPR RI (foto: Okezone)
Share :


Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR karyawannya yang masa kerjanya masih berlangsung 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.


"Mereka menyampaikan kita agar dilakukan upaya-upaya, agar walaupun mereka di PHK dua hari menjelang puasa pertama Ramadan, mereka tetap merasa punya hak untuk mendapatkan THR," ungkapnya. 


"Kita setelah ini akan memanggil kurator juga Komisi IX, sedang kita jadwalkan, ya. Bersama dengan Kemenaker juga, belum kita panggil," sambungnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya