Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR karyawannya yang masa kerjanya masih berlangsung 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Mereka menyampaikan kita agar dilakukan upaya-upaya, agar walaupun mereka di PHK dua hari menjelang puasa pertama Ramadan, mereka tetap merasa punya hak untuk mendapatkan THR," ungkapnya.
"Kita setelah ini akan memanggil kurator juga Komisi IX, sedang kita jadwalkan, ya. Bersama dengan Kemenaker juga, belum kita panggil," sambungnya.
(Awaludin)