UU Parpol Digugat Persoalkan Masa Jabatan Ketum, Tak Ada Batasan Ciptakan Dinasti Politik

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 10 Maret 2025 14:21 WIB
UU Parpol Digugat ke MK Persoalkan Masa Jabatan Ketum (Foto: Okezone)
Share :

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.

Pemohon juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali ialah pemilu yang diselenggarakan di Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya