Saat ini, menurut Malik, AS telah mendekam dibalik jeruji besi sedangkan IS tengah mendapatkan perawatan intensif dari tim medis di RSUD Malingping.
"Korban di bawa pihak keluarga di bantu pihak kepolisian ke RSUD Malingping untuk mendapatkan Pengobatan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana penganiayaan, ancaman kurungan penjara 2, 8 tahun dan denda," tandasnya.
(Awaludin)