Dakwaan Hasto Krisityanto berdasarkan putusan 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan pada 31 Agustus 2019 di Kantor KPU RI untuk mengajukan permohonan penggantian Caleg Dapil Sumsel-1 di luar kunjungan resmi.
Pada 31 Agustus 2019, bertempat di ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiomah menemui Wahyu Setiawan dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan informasi bahwa PDIP keterangan saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPU adalah pertemuan resmi pada saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. Saat itu, masing-masing partai politik menyampaikan sikapnya. Selain itu, tidak ada pertemuan lain.
Keterangan saksi Rahmat Setiawan Tonidaya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa terkait keterangan saksi yang menyatakan “pernah Pak Hasto ini ke mengajukan 2 usulan ke KPU RI, salah satunya permohonan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, kemudian terdakwa juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut.
KPU menemui terdakwa I (Wahyu Setiawan), berapa kali, artinya apakah itu merupakan dinas setahu saksi, jawaban saksi: setahu saksi, saat itu saat rekapitulasi perhitungan suara sekitar bulan April, bulan Mei, perwakilan masing-masing partai politik menyampaikan terkait perwakilan, jadi saat istirahat siang makan, Hasto datang ke ruangan beserta tim PDIP, artinya resmi, selain itu tidak ada berkunjung di lain waktu.
“Membuat tuduhan tanpa dasar dan menyimpang dari Fakta Hukum di persidangan seolah-olah Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang pada Wahyu Setiawan. Fakta hukum yang sebenarnya dan telah diuji di persidangan adalah Saeful Bahri tidak pernah melaporkan permintaan Wahyu Setiawan dan tidak pernah menyetujui rencana pemberian uang untuk Wahyu Setiawan N tersebut,” tuturnya.
Dakwaan Hasto Kristiyanto Putusan 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Saeful Bahri menyampaikan perihal permintaan uang dari Wahyu Setiawan pada Hasto Kristiyanto dan menyetujuinya.
Bahwa pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu Setiawan untuk meloloskan penggantian Anggota DPR RI Dapil Sumsel-1 dari Rieky Aprilia kepada Harun Masiku. Selanjutnya sekitar pukul 13.13 WIB, Agustiani Tio F menyampaikan pesan dari tidak ada fakta hukum di persidangan yang menyebutkan Saeful Bahri melapor pada Hasto terkait permintaan Wahyu Setiawan, Hasto tidak pernah menyetujui rencana pemberian uang pada Wahyu Setiawan.
Bahwa benar komisioner KPU yang dihubungi oleh Terdakwa II (Agustiani Tio F) adalah terdakwa I (Wahyu Setiawan) lalu dilakukan pertemuan antara Saeful Bahri dengan Agustiani Tio F di salah satu tempat di Jakarta yang menginfokan Dakwaan Hasto Krisityanto Putusan 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. dengan Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu Setiawan sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) namun Wahyu Setiawan meminta biaya operasional sebesar Rp1.000.000.000,00.