Hak Imunitas Disetujui, Peradi SAI: Supaya Tidak Ada Kriminalisasi Advokat!

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 20:23 WIB
Hak Imunitas Disetujui, Peradi SAI: Supaya Tidak Ada Kriminalisasi Advokat!
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang menyebut seluruh advokat saat ini tidak lagi ada kecemasan dituntut secara hukum dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini lantaran Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI untuk revisi undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana RUU KUHAP, khususnya terkait advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. 

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Juniver mengatakan, tentunya hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Maka dari itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyambut baik inisiatif DPR RI yang membahas RUU KUHAP ini lebih maju dari sebelumnya. Menurutnya, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya