Sanksi dikeluarkan berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Untuk lebih lengkapnya, saksikan Morning Zone edisi Kamis 10 April 2025: Pelecehan Seksual di Lingkaran Kampus, Bagaimana Harus Bersikap? dengan narasumber Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar dan Redaktur Okezone.com Khafid Mardiyansyah dipandu Host Andry Susanto di Portal Okezone.com dan Youtube Official Okezone.com
(Arief Setyadi )