2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Ternyata Pasien RSHS Bandung

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 11 April 2025 13:35 WIB
Dokter PPDS pelaku pelecehan seksual (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
Share :

Kombes Surawan mengatakan, saat menjalankan aksi bejatnya, Priguna melakukannya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada korban, pelaku didampingi oleh dokter utama. 

"Awalnya, dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ucapnya. 

Dengan terungkapnya dua korban baru, total tiga perempuan yang menjadi korban dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21), keluarga pasien yang tengah berobat. FH diperkosa setelah dibius pada 18 Maret 2025 dini hari. 

Kombes Surawan menyatakan, tersangka Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Sedangkan berdasarkan UU Kekerasan Seksual, tersangka terancam 12 penjara. 

"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkas Dirreskrimum.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya