2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Ternyata Pasien RSHS Bandung

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 11 April 2025 13:35 WIB
Dokter PPDS pelaku pelecehan seksual (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
Share :

BANDUNG - Dua pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung jadi korban pemerkosaan tersangka Priguna Anugerah Pratama (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi. Pelaku memperkosa kedua korban dengan modus sama, dibius terlebih dulu.

Informasi hasil penyelidikan itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (11/4/2025). 

Kombes Pol Surawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap dua korban baru Priguna, yakni, pasien berusia 21 dan 31 tahun. 

Pasien korban diperkosa dengan modus yang sama oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.

"Dua korban lagi sudah diperiksa kemarin (Kamis 10 April 2025). Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan sama (dibius lalu diperkosa oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama," ujar Kombes Surawan. 

Dirreskrimum menuturkan, tersangka Priguna menggunakan dalih uji alergi dan menyuntikkan cairan anastesi ke tubuh korban. "Kemudian korban dibawa ke tempat sama (lantai 7 Gedung MCHC RSHS) . Ini pasien (dua korban), sebelum kejadian yang ketiga (korban FH)," ujar Dirreskrimum. 

 

Kombes Surawan mengatakan, saat menjalankan aksi bejatnya, Priguna melakukannya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada korban, pelaku didampingi oleh dokter utama. 

"Awalnya, dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ucapnya. 

Dengan terungkapnya dua korban baru, total tiga perempuan yang menjadi korban dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21), keluarga pasien yang tengah berobat. FH diperkosa setelah dibius pada 18 Maret 2025 dini hari. 

Kombes Surawan menyatakan, tersangka Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Sedangkan berdasarkan UU Kekerasan Seksual, tersangka terancam 12 penjara. 

"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkas Dirreskrimum.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya