Setelah menerima laporan dari warga, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MNS (43) dan RYA (43). Mereka merupakan warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
"Hasil pemeriksaan, motif sementara dari aksi nekat ini adalah karena pelaku menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Korban sebelumnya telah berjanji akan membayar, namun tidak kunjung menepati janjinya," ungkapnya.
Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau laduk yang diduga digunakan para pelaku saat menyerang korban.
"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)