4 Hakim Terjerat Suap Rp60 Miliar, Wasekjen MUI: Hukum Mati atau Seumur Hidup

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 22 April 2025 14:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Keempat hakim yang dijerat yakni, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan juga menahan dua tersangka yang merupakan pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 

Dua pengacara yang disebut sering memamerkan harta kekayaan di media sosial itu kerap membela sejumlah nama kalangan elite, seperti Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasus gratifikasi, Arif Rachman Arifin, anak buah Ferdy Sambo, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

Kemudian, Helena Lim, crazy rich PIK yang sempat viral karena akses vaksinasi Covid-19, dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi timah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya