Sebanyak empat hakim dijerat dalam perkara suap itu yakni, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan juga menahan dua tersangka yang merupakan pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Adapun suap yang diberikan bertujuan untuk mengatur putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor CPO kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
(Arief Setyadi )