JAKARTA - Uang tunai Rp5,5 miliar ditemukan di bawah kasur milik Hakim Ali Muhtarom di rumahnya, Jepara, Jawa Tengah. Uang itu ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melakukan penggeledahan terkait kasus vonis lepas pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, temuan itu telah mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia. Ali sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"Kasus ini tidak hanya menyoroti perilaku individu, tetapi juga mengungkap kelemahan sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum di tubuh peradilan. Ini cermin buram wajah peradilan Indonesia,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Ali merupakan salah satu dari delapan tersangka suap vonis lepas. Ia sebelumnya menjabat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan total harta kekayaan Rp1,3 miliar.