Dalam proses olah TKP, petugas menemukan dua potong papan kayu rapuh yang digunakan untuk menutupi sumur tersebut. Barang bukti itu kemudian diamankan, dan garis polisi dipasang di sekitar lokasi guna mengamankan area.
Ia menambahkan, bahwa keluarga korban telah menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah Fadhil kemudian disemayamkan di rumah duka di Pekon Talagening.
Atas musibah ini, Polres Tanggamus menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
"Kami dari keluarga besar Polres Tanggamus turut berbela sungkawa atas kepergian ananda Fadhil Haikal. Semoga keluarga diberi kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini," pungkasnya.
(Awaludin)