Jadi Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar Diblokir Kejagung

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 29 April 2025 00:29 WIB
Kejagung geledah rumah Zarof Ricar (Foto: Dok Kejagung)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedianya, penetapan tersangka telah dilakukan pada 10 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik mantan pejabat MA tersebut di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

"Adapun pasca penggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik, penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025," kata Harli dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

"Rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan Nexus atau hubungan antara perbuatan (Tindak Pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," tuturnya.

Terlepas dari itu, kata Harli, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap aset Zarof Ricar.

"Terkait dengan penanganan perkara ZR (Zarof Ricar), khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," tutur Harli.

 

Meski demikian, Harli tak mengungkap aset apa yang telah diblokir. Ia hanya menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan di sejumlah daerah untuk memblokir aset Zarof.

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," terang Harli.

Sebelumnya, Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan TPPU. Zarof Ricar diketahui sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 28 April 2025. 

Harli menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," ujar dia.

Ia menambahkan, penyidik juga sudah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya menggeledah dokumen terkait kasus tersebut.

"Nah, apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," katanya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya