Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan langkah Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap Rp951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar, karena temuan uang tersebut diduga untuk pengaturan perkara.
Kejagung juga telah membongkar dugaan suap Rp60 miliar kepada hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga dari besarnya uang dan emas yang hampir mencapai Rp1 triliun, Zarof mengatur banyak perkara hukum.
(Arief Setyadi )