JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar wilayah Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penggeledahan dilakukan penyidik di tiga lokasi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019–2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," kata Ade di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ade menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa surat/dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko dan perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Dalam perkara ini, ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.