Bolehkah Pengamanan TNI di Kejaksaan? Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 16 Mei 2025 21:23 WIB
Pakar Hukum Henry Indraguna (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung pengamanan Kejaksaan mendapat sorotan publik. Namun, menurut pakar hukum Henry Indraguna, langkah tersebut diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Henry menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (2) mencakup tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti membantu pemerintah daerah, mendukung Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang strategis.

"Dan Pasal 7 Ayat (3): Pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Henry lewat keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu menuturkan, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI, tertanggal 6 April 2023. Dalam MoU tersebut, diatur secara rinci mengenai bentuk dukungan TNI, jangka waktu pelaksanaan, serta mekanisme akuntabilitasnya.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

 

"Pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga daerah. Harus dipahami, sesuai MoU yang ada, TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan," imbuhnya. 

Pengamanan yang dilakukan di kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah juga dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 5 Mei 2025. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempermudah koordinasi.

"Perlu penegasan bahwa surat Telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya