Dari hasil penyelidikan, KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya telah terjadi berulang kali.
"Pelaku ini tidak cukup sekali, tapi sudah berulangkali melakukan KDRT," tandas Hanafi.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.
Disamping itu, pelaku juga dijerat Pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)