Viral Istri Dianiaya dan Ancam dengan Celurit, Suami Dibekuk Polisi 

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 18 Mei 2025 02:02 WIB
viral suami aniaya istri
Share :

Dari hasil penyelidikan, KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya telah terjadi berulang kali.

"Pelaku ini tidak cukup sekali, tapi sudah berulangkali melakukan KDRT," tandas Hanafi.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.

Disamping itu, pelaku juga dijerat Pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya