Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim pada tanggal 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya tudingan, atau klaim secara sepihak yang dinilai merugikan.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
(Awaludin)