Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan yang Jasadnya Dibakar Divonis Hukuman Mati

Taufik Syahrawi, Jurnalis
Kamis 22 Mei 2025 21:24 WIB
Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan yang Jasadnya Dibakar Divonis Hukuman Mati (Foto : iNews)
Share :

BANGKALAN - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi yang jasadnya dibakar di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, atas nama Maulidi Ishaq, divonis hukuman mati. Pelaku tidak lain adalah kekasih korban sendiri.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim lantaran menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa dan dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dengan pengawalan dan penjagaan ketat aparat kepolisian, Rabu 21 Mei 2025.

Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang merupakan teman-teman kuliah korban, almarhumah Een Jumiati, beserta perwakilan rektorat kampus terlihat datang memenuhi lokasi, baik di luar maupun di dalam ruangan sidang.

Majelis hakim dalam sidang vonis ini menyatakan, terdakwa Maulidi Ishaq bersalah dan perbuatannya telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP serta sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menilai, pembelaan terdakwa dalam sidang tak bisa dibuktikan serta tidak ada hal-hal lain yang meringankan terdakwa. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa.

Usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa keluar ruangan dengan wajah tertunduk dan dikawal aparat keamanan.

Sementara, penasihat hukum terdakwa mengaku putusan tersebut dinilai berlebihan. Apalagi majelis hakim dinilai tidak menerima sama sekali upaya pembelaan terdakwa.

"Meski ada rencana banding terhadap vonis tersebut, kami masih akan mendiskusikannya dengan terdakwa," ujar penasihat hukum terdakwa Risang Bima Wijaya.

(Kronologi Pembunuhan di Halaman 2)

 

Sementara, rekan-rekan korban serta perwakilan kampus UTM yang mewakili keluarga korban karena berhalangan hadir, mengaku berterima kasih atas putusan vonis hukuman mati tersebut.

Hal ini karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji karena korban merupakan kekasihnya sendiri.

Kronologi Pembunuhan

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap Een Jumiati terjadi pada bulan Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Pasalnya, jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar usai dibunuh di sebuah gudang kosong di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Polisi yang mendatangi lokasi usai menerima laporan warga, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevaluasi jasad korban yang sebagian besar sudah hangus terbakar.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya beberapa jam kemudian, yakni atas nama Maulidi Ishaq yang tak lain adalah kekasih korban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran saat menaiki motor berboncengan dan melewati TKP pembunuhan. Pelaku yang emosi kemudian membunuh korban, bahkan dengan tega membakar tubuh korban yang sudah tak berdaya di TKP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya