Sementara, rekan-rekan korban serta perwakilan kampus UTM yang mewakili keluarga korban karena berhalangan hadir, mengaku berterima kasih atas putusan vonis hukuman mati tersebut.
Hal ini karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji karena korban merupakan kekasihnya sendiri.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap Een Jumiati terjadi pada bulan Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Pasalnya, jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar usai dibunuh di sebuah gudang kosong di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Polisi yang mendatangi lokasi usai menerima laporan warga, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevaluasi jasad korban yang sebagian besar sudah hangus terbakar.
Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya beberapa jam kemudian, yakni atas nama Maulidi Ishaq yang tak lain adalah kekasih korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran saat menaiki motor berboncengan dan melewati TKP pembunuhan. Pelaku yang emosi kemudian membunuh korban, bahkan dengan tega membakar tubuh korban yang sudah tak berdaya di TKP.
(Angkasa Yudhistira)