Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polresta Cirebon,” tegas AKP I Putu.
Sebelumnya diberitakan, Usman menjadi korban penculikan saat tiba di sekolah untuk mengajar. Salah satu pelaku yang awalnya diduga perempuan, ikut terlibat dalam proses penculikan tersebut.
Adik korban, Amrin, menuturkan bahwa keluarganya sangat terpukul atas kejadian ini dan berharap para pelaku bisa ditangkap seluruhnya serta dihukum seberat-beratnya.
“Saat kejadian, kakak saya baru tiba di sekolah dan langsung ditodong senjata tajam oleh pelaku. Kami bersyukur kakak saya berhasil lolos dan melapor ke polisi,” kata Amrin.
Pihak keluarga kini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan berharap keadilan bisa ditegakkan.
(Angkasa Yudhistira)