Meski begitu, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," imbuhnya.
(Fetra Hariandja)