Meski hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun Yunnus menegaskan, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat," tutup Kapolres.
Saat ini Cici telah ditahan di Mapolres Pringsewu, dia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)