Dituntut 4 Tahun Penjara, Ibu Ronnald Tannur Minta Dibebaskan 

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 22:44 WIB
Sidang ibunda Ronald Tannur (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya