Bahkan, Meirizka menuding perbuatan suap yang dilakukan Lisa merupakan ajang mencari popularitas semata.
"Untuk mencari popularitas semata. Menurut pandangan saya, ini adalah cara Lisa Rachmat agar bisa membuktikan diri, dia bisa menang di pengadilan. Padahal dengan menghalalkan semua cara, tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya," tuturnya.
"Saya mohon majelis hakim yang Mulia, lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan. Saya juga mohon kepada majelis hakim yang Mulia, agar tidak tersandera oleh tuntutan yang diajukan kepada saya, melainkan lewat keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," pungkasnya.
Meirizka Dituntut 4 Tahun
Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai, Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronnald Tannur atas kematian Dini Sera.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).