JAKARTA — Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Gunawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Wahyu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000 subsider empat tahun kurungan badan.
Diketahui, putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Terdakwa dan jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.