Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut aturan lengkap dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih dalam tahap proses pembahasan.
"Lagi di proses. Nggak satu hari," ujar Lusiana.
Lebih lanjut, Lusiana mengatakan, kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada tanggal periode yang telah ditentukan nantinya. Apabila tidak membayar tidak ada pemutihan.
"Yang bayar yang dapat pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.
(Arief Setyadi )