Perkosa Temannya hingga Trauma, Remaja Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 00:30 WIB
Remaja perkosa temannya (foto: freepik)
Share :

WAY KANAN - Seorang remaja berinisial RS (15) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran menyetubuhi temannya yang masih berusia 11 tahun berinisial M.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku diamankan unit PPA di kediamannya di Kecamatan Kasui, Rabu 4 Juni 2025.

"Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Way Kanan," ujar Sigit, Selasa (10/6/2025). 

Sigit menyebutkan, kasus ini terungkap saat ibu korban M mendapatkan informasi bahwa anaknya diduga pernah disetubuhi oleh RS. Selanjutnya ibu korban langsung mengonfirmasi hal tersebut dan dibenarkan korban. 

"Dari keterangan korban, dia menjadi korban persetubuhan saat ada acara berkumpul makan-makan bersama saksi di rumah RS," kata Sigit. 

Saat itu, lanjut Sigit, RS meminta tolong kepada korban untuk mengisi daya HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, RS mendorong korban ke tempat tidur lalu menarik celana korban dan langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban. 

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. 

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya