JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap jaringan pemasok sabu kepada FG, sopir taksi online yang sebelumnya merudapaksa dan menganiaya penumpang perempuannya di Tol Kunciran–Cengkareng.
Dalam pengembangan kasus tersebut, lima tersangka ditangkap. Mereka adalah Nopri Sanggara, Hermanto, Kosim, Melvin Emraldy, dan M. Muchty Ghifari.
"Pengembangan pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka Fathur Gozali (FG) TKP Wilkum Polrestro Tangerang Kota," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompet pelaku, polisi menemukan paket sabu yang disimpan dalam kertas aluminium foil dan dibungkus plastik klip, dengan berat 0,43 gram brutto.
"Dari hasil interogasi, tersangka (FG) membeli sabu tersebut dari saudara Opik dan dibeli dengan uang dari saudara Hermanto sebanyak 1 gram dengan harga Rp1.300.000," ujarnya.