Tim kemudian memburu pemasoknya. Opik dan Hermanto ditangkap pada hari yang sama. Opik mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka Kosim sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,3 juta.
Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap Kosim, yang menyebut bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari Melvin seharga Rp1 juta.
"Pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Melvin dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap serta sabu sisa pakai dalam pipet," ujar Eko.
Dalam pemeriksaan, Melvin mengaku memperoleh sabu dari Muchty Ghifari alias Tiul, seorang narapidana di Lapas Kelas I Cirebon.
"Melvin memesan sabu sebanyak 1 gram dari saudara Muchty Ghifari alias Tiul dengan harga Rp750.000," tuturnya.