JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,3 kilogram brutto di wilayah Tangerang Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial S (47) dan L (38).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, serta sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial S dan L di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Edy, Jumat (30/1/2026).