Perkosa Temannya hingga Trauma, Remaja Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 00:30 WIB
Remaja perkosa temannya (foto: freepik)
Share :

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. 

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya