Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim, akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim.
Sayangnya, Sunarto memastikan jumlah tersebut belum dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang 2024.
“Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” jelasnya.
(Fetra Hariandja)