Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Korupsi APD Covid-19, KPK: Kita Banding!

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 17 Juni 2025 10:46 WIB
Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Korupsi APD Covid-19, KPK: Kita Banding!
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes itu divonis tiga tahun dalam kasus tersebut.

"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa (17/6/2025).

Dijelaskannya, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan Analisa tuntutan JPU,

"Atas perbedaan Analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa lain yang baru saja divonis, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik.

Menurut Budi, KPK tidak mengajukan banding terhadap keduanya. Namun, pihaknya menyiapkan menyusun kontra memori banding karena dua terdakwa tersebut telah mengajukan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Syofia Marlianti di ruang sidang, Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Selain Budi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya