KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 19 Juni 2025 10:48 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dari para tersangka kasus dugaan pemerasan, dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ke sejumlah staf khusus Kemnaker. 

Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim pada Selasa 17 Juni 2025.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025). 

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sejatinya, Luqman dipanggil pada 10 Juni lalu namun berhalangan hadir dengan alasan sakit. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perkara itu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan, para tersangka merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Budi menyebut, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi.

Setelah 5 hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.

"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang, gak dikasih tau udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya