Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Tarif Dana Urus Percepatan Dokumen TKA di Kemnaker

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |14:51 WIB
KPK Dalami Tarif Dana Urus Percepatan Dokumen TKA di Kemnaker
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK memanggil tiga orang dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

Adapun mereka yang diperiksa, Freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker, Erwin Yostinus; karyawan yang menjabat Staff Operasional Pt Indomonang Jadi, Ety Nurhayati; dan Staf Operasional Pt Dienka Utama, Purwanto.

Budi menyebut, pemeriksaan tiga orang ini sebagai saksi untuk mendalami perihal besaran tarif tidak resmi yang diminta agar proses pengurusan RPTKA dipercepat. 

"Serta apa yang akan dilakukan oleh Para Tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh Para Agen TKA," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement