Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang tidak jauh dari lokasi bayi dibuang. Sore hari setelah bayi ditemukan, pelaku pun langsung diamankan.
“Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)