"Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021, malam.
(Angkasa Yudhistira)