Kuasa Hukum Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Berdasarkan Imajinasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 03 Juli 2025 23:23 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukum (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Tuntutan tersebut dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil. 

"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," ujarnya.

Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ucapnya. 

"Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?" sambungnya.

 

Patra menegaskan, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. "Jadi, pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan," tuturnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya