JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sakit gigi usai memakan sesendok gula rafinasi. Hal itu ia lakukan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 1 Juli 2025.
"Ya tentunya kurang sehat (usai memakan sesendok gula rafinasi), malamnya sakit gigi," kata Tom usai persidangan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).
Tom menjelaskan, sakit itu tidak berlangsung lama. Sebab, dapat diobati hanya dengan berkumur.
"Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula," ujarnya.
Kemudian, Tom pun mengimbau hal tersebut untuk tidak ditiru. "Jadi saya tidak rekomen, saya imbau jangan diulang," ucapnya.
Hal itu Tom Lembong lakukan merespons pernyataan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menyatakan gula rafinasi berbahaya untuk dikonsumsi.
Awalnya, Tom Lembong meminta izin untuk menunjukkan sampel gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), dan gula kristal mentah (GKM) ke hadapan majelis hakim.
"Saya hanya mengilustrasikan, ini adalah gula rafinasi, gula putih yang dipersidangan sebelumnya disampaikan penuntut bahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sekarang saya mau mengilustrasikan," kata Tom yang kemudian menyendok dan memakan gula tersebut.
Tom menjelaskan, yang tidak aman untuk dikonsumsi ketika masih menjadi gula mentah. Sebab, gula tersebut belum melewati proses pemurnian.
Setelah itu, Tom menyatakan apakah akan terjadi masalah kesehatan pada dirinya usai mengonsumsi gula rafinasi.
"Kita lihat, apakah pada akhir hari ini atau pada akhir Minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi," ujar Tom.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(Awaludin)