Sejoli Butuh Uang Malah Ditipu Polisi Gadungan, Begini Modusnya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 04 Juli 2025 13:41 WIB
Pelaku penipuan beserta barang bukti diamankan polisi/Foto: Dok Polres Jakarta Barat
Share :

Siasat lain pelaku agar aksinya berjalan mulus dengan mengarahkan korban bertemu di kantor polisi terdekat. Ketika korban berada di kantor polisi, para pelaku justru tidak muncul dan membawa kabur motor milik korban.

Saat ini, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya