Pleidoi Tom Lembong: Bergabung ke Oposisi, Saya Terancam Dipidana

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 09 Juli 2025 20:17 WIB
Sidang Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyinggung status terdakwa yang disematkan kepada dirinya tak terlepas dari sikap politik di Pilpres 2024. Ia diketahui mendukung calon presiden (capres) Anies Baswedan.

Tom Lembong menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elite politik pada 2023, dirinya sudah diketahui mendorong Anies maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.

"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama, atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015–2016, diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2023," kata Tom membacakan pleidoi.

Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023.
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.

"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI, dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," sambungnya.

 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong.

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya