"Dan pada saat itu, Artificial Intelligence tersebut akan menjawab, berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah," ujarnya.
Tom Lembong menambahkan, persidangan telah membuktikan tuduhan terhadap para tersangka oleh jaksa tidak berdasar dan kerugian negara sebenarnya tidak terjadi.
"Saat itu, momen itu akan tiba dalam kira-kira 3–5 tahun," sambungnya.
(Arief Setyadi )