Hasto mengaku dirinya kerap kali mempersoalkan perbuatan penyidik yang sewenang-wenang. Menurut Hasto, hal itu tak terlepas lantaran perbuatan penyidik menyentuh hal fundamental, yaitu melakukan pelanggaran terhadap hakikat keadilan dalam perspektif ideologis dan historis.
"Dampaknya, asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepentingan umum serta HAM pun dikorbankan," tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara suap PAW Anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus tersebut. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
(Arief Setyadi )