Senjata api tersebut kemudian ditodongkan S ke arah keduanya. Aksi itu membuat mereka panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan bahwa ada warga yang ditodong senpi, tim kami langsung menuju lokasi dan menemukan senjata api yang sempat digunakan," lanjut Sutrisno.
Akibat perbuatannya, S kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(Awaludin)